Minggu, 30 Oktober 2011

Warga Negara dan Negara

1. Hukum, Negara, dan Pemerintah
a). Hukum

Ciri-ciri hukum: adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Sumber-sumber hukum: dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dll. Sedangkan sumber hukum formal yaitu: UU(statute), kebiasaan(costum), keputusan-keputusan hakim(yurisprudensi), traktat, dan pendapat sarjana hukum.

Pembagian hukum:
1. menurut sumbernya: hukum UU, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi.
2. menurut bentuknya: hukum tertulis(hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis tidak dikodifikasikan) dan huku tak tertulis.
3. menurut tempat berlakunya: hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja.
4. menurut waktu berlakunya: ius constitutum, ius constituendum, dan hukum asasi(alam).
5. menurut cara mempertahankannya: hukum material dan hukum formal.
6. menurut sifatnya: hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.
7. menurut wujudnya: hukum obyektif dan hukum subyektif.
8. menurut isinya: hukum privat dan hukum publik.

Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, perannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu:
1. jangan mengidentifikasikan hukum dengan kebenaran keadilan.
2. tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3. hukum teap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4. meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5. hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atau kekuasaan
6. macam-macam hukum terlalu dipukulratakan
7. jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
8.jangan mencampur adikkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9. jangan mencampur adukkan law in activis dengan law in books dari aparat penegak hukum
10. jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
   Oleh karena itu, hukum tidak dapat dipahami tanpa memperhatikan faktor sosial budaya dan struktur negara, dan masyarakat tidak mungkin bermakna dan berada tanpa hukum, mulai bayi sampai dewasa, menikah dan meninggal dunia perlu ketentuan perundang-undangan yang mengaturya, bahkan masuk surga sekalipun.

b). Negara
Negara merupakan alat dari masyarakant yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu:
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Sifat-sifat negara: memaksa, monopoli, dan mencakup semua.

Bentuk negara:
1. negara kesatuan(suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
a). negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
- keuntungannya: adanya peraturan yang sama diseluruh negara dan penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara
-kerugiannya: menumpuknya pekerjaan dipemerintah pusat dan terlambatnya putusan-putusan dari pusat; keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah; serta rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah
b). negara kesatuan dengan sistem desentralisasi

2. negara serikat/negara federasi(negara yang terjadi dari penggaungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka).

Ciri-ciri negara serikat:
*ada negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk negara serikat
*ada 2 pembuat UUD yaitu pemerintah federal dan pemerintah negara bagian sehingga ada 2 UUD yang berlaku
*pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal

Unsur-unsur negara: harus ada wilayahnya, harus ada rakyatnya, harus ada pemerintahnya, harus ada tujuannya, dan mempunyai kedaulatan.

Tujuan negara Republik Indonesia
-melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
-memajukan kesejahteraan umum
-mencerdaskan kehidupan bangsa
-ikut melaksanakan ketertiban dunia

c). Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah. Dalam pengertian umum sering dicampur adukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan, untuk membedakan keduanya harus kita berikan dalam arti luas dan arti sempit antara lain:
1. pemerintahan
#dalam arti luas
-segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
-segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu(suatu negara) demi tercapainya tujuan negara
#dalam arti sempit
-kalau kita engikuti Montesquieu maka hanyalah tugas, kewajiban, dan kekuasaan negara dibidang eksekutif
-kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara dibidang bestuur

2. pemerintah
#dalam arti luas
adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya(aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
#dalam arti sempit
adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

2. Warganegara dan Negara
Unsur terpenting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggaldidalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
1. Asas kewarganegaraan
ada 2 kriteria untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara: kriterium kelahiran(terdiri dari ius sanguinis ataupun ius soli); dan naturalisasi atau pewarganegaraan.

Di Indonesia siapa-siapa saja yang menjadi warganegara telah disebutkan didalam pasal 26 UUD 1945 yaitu: yang menjadi warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara; serta syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan UU.
Selanjutnya didalam penjelasan umum UU No. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh: karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkan permohonan, pewarganegaraan, karena atau sebagai akibat dari perkawinan, turut ayah/ibunya dan karena pernyataan.
Kesimpulan yang dapat saya buat yaitu warga negara merupakan bagian dari suatu kesatuan. Tanpa adanya warga negara makan wilayah tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu negara karena negara pasti mempunyai warga negara, pemerintah, hukum, serta aspek-aspek lainnya.

SUMBER:
MKDU Ilmu Sosial Dasar Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk

Sabtu, 29 Oktober 2011

Pemuda dan Sosialisasi

Internalisasi Belajar dan Spesialisasi

Dalam pembicaraan Dekan FISIP-UI, Dr. Manasse Malo, Ketua Jurusan Psikologi Sosial-UI Drs. Enoch Markum dan Staf Pengajar Jurusan Komunikasi Massa Drs. Zulkarimen Nasution M.Sc dalam seminar "Remaja dalam Prospek Perubahan Sosial" di Gedung Sarwahita Komplek UI Rawamangun, mengatakan "Masa remaja adalah masa transisi dan secara psikologis sangat problematis, masa ini memungkinkan mereka berada dalam anomi(keadaan tanpa norma atau hukum, Red) alibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua"
Anomi, menurut Enoch Markum, muncul akibat keanekaragaman dan kekaburan norma. Masyarakat yang diharapkan mampu memberikan jawaban, juga berada dalam keadaan transisi, sehingga tidak mampu memberikan apa yang dinginkan remaja. Sedangkan mengenai orientasi mendua, menurut Dr. Male, adalah orientasi yang bertumpu pada harapan orangtua, masyarakat dan bangsa yang sering bertentangan dengan keterikatan serta loyalitas terhadap peer(teman sebaya), apakah itu dilingkungan belajar(sekolah) atau diluar sekolah. Sementara itu, Zulkarimen Nasution mengutip pendapat ahli komunikasi J. Kapper dalam bukunya The Effect of Mass Communication mengatakan kondisi bimbang yang dialami para remaja menyebabkan mereka melahap semua isi informasi tanpa seleksi. Dengan demikian, remaja adalah kelompok potensial yang mudah dipengaruhi media massa, apapun bentuknya.
 Massa remaja yang merupakan periode peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa, ditandai beberapa ciri, antara lain:
1. Keinginan memenuhi dan menyatakan identitas diri
2. Kemampuan melepas diri dari ketergantuangan orangtua
3. Kebutuhan memperoleh akseptabilitas ditengah sesama remaja.
Ciri-ciri ini menyebabkan kecenderungan remaja melahap begitu saja arus informasi yang serasi dengan selera dan keinginan mereka. Sebagai jalan keluar ahli komunikasi melihat perlunya membekali remaja dengan keterampilan berinformasi yang mencakup kemampuan menemukan, meilih, menggunakan, dan mengevaluasi informasi.
Dapat disimpulkan bahwa masalah kepemudaan dapat ditinjau dari 2 asumsi yaitu:
1. Penghayatan mengenai proses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah, dan setiap fragmen mempunyai artinya sendiri-sendiri.
2. Posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri.

Pemuda dan Identitas

 Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Disamping menghadapi beragai permasalahan, pemuda memiliki potensi-potensi yang melekat pada dirinya dan sangat penting artinya sebagai sumber daya manusia. Oleh karena itu, pada tahapan pengembangan dan pembinaannya hendaknya harus sesuai dengan asas, arah, dan tujuan pengembangan dan pembinaan generasi muda didalam jalur-jalur pembinaan yang tepat serta senantiasa bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional sebagaimana terkandung didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV. Proses sosialisasi generasi muda adalah suatu proses yang sangat menentukan kempuan diri pemuda untuk menselaraskan diri ditengah-tengah kehidupan masyarakatnya.

  • Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
  1. Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda disusun berdasarkan: landasan idiilnya pancasil, landasan konstitusionalnya: UUD 1945, landasan strategisnya: garis-garis besar haluan negara, landasan historisnya: sumpah pemuda tahun 1928 dan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945., dan yang terakhir adalah landasan normatif: etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat.
    Dalam hal ini pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut 2 pengertian pokok yaitu: a). generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya.
    b). generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
  • Masalah dan Potensi Generasi Muda
1. Permasalahan generasi muda: dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat termasuk generasi muda; kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya; pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidpuan keluarga: dsb.
 2. Potensi-potensi generasi muda/pemuda
  • idealisme dan gaya kritis
  • dinamika dan kreatifitas
  • keberanian mengambil resiko
  • optimis dan kegairahan semangat
  • sikap kemandirian dan disiplin murni
  • terdidik
  • keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
  • patriotisme dan nasionalisme
  • sikap kestaria
  • kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi
 Sosialisasi
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri. Proses soasialisasi sebenarnya berawal dari dalam keluarga. Melalui proses soalisasi, individu(pemuda) akan terwarna cara berpikir dan ebiasaan-kebiasaan hidpunya dengan proses sosialisasi, individu menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Kepribadian seseorang melalui proses sosialisasi dapat terbentik dimana kepribadian itu merupakan suatu komponen pemberi atau penyebabwarna dari wujud tingkah laku sosial manusia, jadi dalam hal ini sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari aggota masyarakat dalam hubungannya dengan sistem sosial.
Tujuan pokok sosialisasi:
1. individu harus diberi ilmu pengetahuan(keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak dimasyarakat.
2. individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
3.pengendalian fungsi-funsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
4. bertingah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada.

kesimpulan: menurut pendapat saya, pemuda itu adalah manusia yang masih labil dan membutuhkan sosialisasi atau bersosialisasi terhadap dunia pendidikan, keluarga, masyakat, dan sebagainya. kita sebagai salah satu pemuda Indonesia juga membutuhkan yang namanya sosialisasi bahkan kita melakukan sosialisasi kita dalam kehidupan sehari-hari. perlu juga ada batasan-batasan yang harus kita ingat dan kita dapat memilih mana yang baik dan mana yang tidak baik dalam bersosialisasi terhadap apapun itu.

 SUMBER:
 MKDU Ilmu Sosial Dasar Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk