1. Masyarakat Perkotaan, Aspek-aspek Positif dan Negatif
A. Pengertian Masyarakat
Kelompok manusia yang disebut masyarakat mengalami proses yang fundamental yaitu: adaptasi dan organisasi dari tingkah laku para anggota dan timbul perasaan berkelompok secara lambat laun atau I espirit de cerpa.
Masyarakat harus mempunyai syarat-syarat tertentu, antar lain:
1. harus ada pengumpulan manusia dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang
2. telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu
3. adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam masyarakat paksaan dan masyarakat merdeka.
B. Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Perhatian khusus masyarakat kota tidak terbatas pada aspek-aspek seperti pakaian, makanan, dan perumahan tetapi mempunya perhatian lebih luas lagi. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota, antara lain:
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dnegan kehidupan keagamaan didesa
2. orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang-orang lain
3. pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
4. kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota
daripada warga desa.
5. jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan menyebabkan bahwa interaksi-
interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi
6. jalan kehidupan yang cepat dikota-kota mengakibtkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota
7. perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata dikota-kota
C. Perbedaan Desa dan Kota
Cri-ciri tersebut antara lain:
1. jumlah dan kepadatan penduduk
2. lingkungan hidup
3. mata pencaharian
4. corak kehidupan sosial
5. stratifikasi sosial
6. mobilitas sosial
7. pola interaksi sosial
8. solidaritas sosial
9. kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional
2. Hubungan Desa dan Kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu smaa lain. Bahkan dalam kedaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan karena diantara mereka saling membutuhkan. ota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu dikota. Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman.
Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, miyak tanah, obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan alat transportasi. Kota juga menyediakan tenaga-tenaga yang melayani bidang-bidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa tetapi tidak dapat dilakukannya sendiri. Tetapi dalam kenyataannya, hal ideal tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena adanya beberapa pembatas.
3. Aspek Positif dan Negatif
Untuk menunjang aktivitas warganya serta untuk memberikan suasana aman, tenteram dan nyaman pada warganya, kota dihadapkan pada keharusan menyediakan berbagai fasilitas kehidupan dan keharusan untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul sebagai akibat aktivitas warganya. Perkembangan kota merupakan manifesti dari pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan, seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi: wisma, karya, marga, suka, dan penyempurnaan. Kelima unsur pokok ini merupakan pola pokok dari komponen-komponen perkotaan yang kuantitas dan kualitasnya kemudia dirinci didalam perencanaan suatu kota tertentu sesuai dengan tuntutan kebutuhan yang spesifik untuk kota tersebut. Rumusan pengembangan kota tergambar dalam pendekatan penanganan masalah kota antara lain:
1. menekan angka kelahiran
2. mengalihkan pusat pembangunan pabrik(industri) ke pinggiran kota
3. membendung urbanisasi
4. mendirikan kota satelit dimana pembukaan usaha relatif rendah
5. meningkatkan fungsi dan peranan kota-kota kecil atau desa-desa yang telah ada disekitar kota tersebut
6. transmigrasi bagi warga yang miskin dan tidak mempunyai pekerjaan
Suatu perkembangan kota harus mengarah pada penyesuaian lingkungan fisik ruang kota dengan perkembangan sosial dan kegiatan usaha masyarakat kota.
4. Masyarakat Pedesaan
A. Pengertian Desa/Pedesaan
Ada 3 pendapat yang dikemukakan mengenai pengertian desa, antara lain:
1. Menurut Sutardjo Kartohadikusuma, desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
2. Menurut Binarto, desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat disuatu daerah.
3. Menurut Paul H. Landis, desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa. Adapun ciri-ciri masyarakat pedesaan, antara lain:
a. didalam masyarakat pedesaan diantara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya diluar batas-batas wilayahnya
b. sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
c. sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
d. masyarakat tersebut homogen
B. Haikikat dan Sifat Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai orang-orang kota sebagai masyarakat tenteram damai dan harmonis sehinggga oleh orang kita dianggap sebagai tepat untuk melepaskan lelah dari segala kesibukan, keramaian dan keruwetan atau kekusutan pikir.
Didalam masyarakat pedesaan kita mengenal bermacam-macam gejala khususnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa didalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan-ketegangan sosial. Dalam hal ini kita jumpai gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan konflik, kontraversi, kompetisi, dan kegiatan pada masyarakat pedesaan.
C. Sistem Nilai Budaya Petani Indonesia
Sistem nilai budaya petani Indonesia antara lain:
1. para petani di Indonesia terutama diJawa pada dasarnya menganggap bahwa hidupnya itu sebagai sesuatu hal yang buruk, penuh dosa, dan kesengsaraan.
2. mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup dan kadang-kadang untuk mencapai kedudukannya.
3. mereka berorientasi pada masa sekarang, kurang mempedulikan masa depan, mereka kurang mampu untuk itu.
4. mereka menganggap alam tidak menakutkan bila ada bencana alam atau bencana lain itu hanya merupakan sesuatu yang wajib diterima kurang adanya agar peristiwa-peristiwa macam itu tidak berulang kembali.
5. Untuk menghadapi alam mereka cukup dengan hidup bergotong royong.
D. Unsur-unsur Desa
Unsur-unsur desa ada tiga yaitu daerah, penduduk, dan tata kehidupan. Ketiga unsur desa ini tidak lepas satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan hidup atau "Living unit".
Unsur lain yang termasuk untsur desa yaitu unsur letak. Letak suatu desa pada umumnya selalu jauh dari kota atau dari pusat keramaian. Unsur letak menetukan besar kecilnya isolasi suatu daerah terhadap daerah-daerah lainnya. Penduduk desa merupakan "face group" dimana mereka saling mengenal betul seolah-olah mengenal dirinya sendiri.
E. Fungsi Desa
Fungsi desa antara lain:
1. dalam hubungannya dengan kota maka desa yang merupakan 'hinterland" atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan akana pokok
2. desa ditinjau dari sudut potensi ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang tidak kecil artinya
3. dari segi kegiatan kerja, desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dan sebagainya.
Desa biasanya didiami oleh beberapa ribu orang saja, yang sebagian besar masih keluarga/kerabat. Hubungan sosial pada masyarakat desa terjadi secara kekeluargaan dan jauh menyangkut masalah-masalah pribadi. Secara umum ciri-ciri masyarakat pedesaan di Indonesia yaitu: homogenitas sosial, hubungan rimer, kontrol sosial yang ketat, gotong royong, ikatan sosial, magis religius, dan pola kehidupan.
5. Urbanisasi dan Urbanisme
Urbanisasi adalah suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau meupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan.Proses urbanisasi boleh dikatakan terjadi diseluruh dunia. Proses urbanisasi dapat terjadi dengan lambat maupun cepat, tergantung pada keadaan masyarakat yang bersangkutan. Proses tersebut terjadi dnegan menyangkut 2 aspek yaitu perubahannya masyarakat desa menjadi masyarakat kota dan bertambahnya penduduk kota yang disebabkan oleh mengalirnya penduduk yang berasal dari desa-desa. Sehubungan dnegan proses tersebut, maka ada beberapa hal yang menyebabkan suatu daerah tempat tinggal mempunyai penduduk yang baik, secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. daerah yang termasuk menjadi pusat pemerintahan atau menjadi ibu kota
b. tempat tersebut letaknya sangat strategis sekali untuk usaha-usaha perdagangan/perniagaan
c. timbulnya industri yang didaerah itu yang memproduksikan barang-barang maupun jasa-jasa.
6. Perbedaan Masyarakat Pedesaan dengan Masyarakat Perkotaan
1. Lingkungan Umum dan Orientasi terhadap Alam
Masyarakat pedesaan berhubungan kuat dengan alam. Penduduk yang tinggal didesa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan-kepercayaan dan hukum-hukum alam. Tentu berbeda dengan penduduk kota yang kehidupannya "bebas" dari realitas alam. Padahal mata pencaharian juga menetukan relasi dan reaksi sosial.
2. Pekerjaan atau Mata Pencaharian
Mata pencaharian pedesaan adalah bertani dan berdagang. Sebab beberapa daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha atau industri. Sedangkan dimasyarakat kota mata pencahariannya cenderung terspesialisasi dan spesialisasi itu dapat dikembangkan.
3. Ukuran Komunitas
Komunitas pedesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan terutama dalam mata pencaharian.
4. Kepadatan Penduduk
Penduduk desa kepadatannya lebih rendah dibandingkan dengan kepadatan penduduk kota.
5. Homogenitas dan Heterogenitas
Homogenitas sering nampak pada masyarakat pedesaan bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Dikota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang dengan macam-macam subkultur dan kesenangan, kebudayaan dan mata pencaharian.
6. Diferensiasi Sosial
Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yang tinggi didalam diferensiasi sosial.
7. Pelapisan Sosial
Ada beberapa perbedaan "pelapisan sosial tidak resmi" antara masyarakat desa dan kota, antara lain:
a. pada masyarakat kota aspek kehidupan pekerjaan, ekonomi, atau sosial politik lebih banyak sistem
pelapisannya dibanding didesa.
b. pada masyarakat desa kesenjangan antara kelas ekstern dalam piramida sosial terlalu besar sedangkan
pada masyarakat kota jarak antara kals ekstern yang kaya dan miskin cukup besar.
c. pada umumnya masyarakat pedesaan cenderung berada pada klas menengah menurut ukuran desa
d. ketentuan kasta dan contoh-contoh perilaku yang dibutuhkan sitem kasta tidak banyak terdapat.
8. Mobilitas Sosial
Mobilitas wilayah dikota lebih sering ditemukan daripada didesa, dan segi-segi penting dari mobilitas tersebut adalah:
a. banyak penduduk yang pindah rumah ke rumah lain
b. waktu yang tersedia bagi penduduk kota untuk bepergian pe satuan penduduk lebih banyak dibandingkan
dengan orang-orang desa
c. bepergian setiap hari didalam atau diluar dari pusat penduduk
d. waktu luang dikota lebih sedikit dibandingkan didesa
9. Interaksi Sosial
Perbedaan interaksi sosial didesa dan perkotaan yaitu masyarakat pedesaan lebih sedikit jumlahnya dan tingkat mobilitas sosialnya rendah maka kontak pribadi per individu lebih sedikit dan dalam kontak sosial berbeda secara kuantitatif maupun secara kualitatif.
10. Pengawasan Sosial
Tekanan sosial oleh masyarakat pedesaan lebih kuat karena kontaknya yang bersifat pribadi dan ramah tamah(informal) sedangkan dkota pengawasan sosial lebih bersifat formal, pribadi, dan peraturan lebih menyangkut masalah pelanggaran.
11. Pola Kepemimpinan
Menentukan kepemimpinan didaerah pedesaan cenderung banyak ditentukan oleh kualitas pribadi dari individu dibandingkan dengan dikota.
12. Standar Kehidupan
Dikota, dengan konsentrasin dan jumlah penduduk yang padat, tersedia dan ada kesanggupan dalam menyediakan kebutuhan tersebut dengakan didesa terkadang tida demikian.
13. Kesetiakawanan Sosial
Kesetiakawanan sosial atau kepaduan dan kesatuan pada masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan banyak ditentukan oleh masing-masing faktor yang berbeda.
14. Nilai dan Sistem Nilai
Nilai dan sitem nilai didesa dnegan dikota berbeda dan dapat diamati dalam kebiasaan, cara, dan norma yang berlaku.
Kesimpulan yang bisa saya buat yaitu masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan diciptakan oleh Tuhan YME. untuk saling membutuhkan dan terciptanya rasa saling ketergantungan satu sama lain. Jangan sampai terjadi kesenjangan sosial antara masyarakat kota dengan masyarakat desa karena justru itu akan membuat kerugian tersendiri karna masyarakat desa tidak lepas dari masyarakat kota begitupun sebaliknya masyarakat kota tidak bisa lepas dari masyarakat desa.
Sumber: MKDU Ilmu Sosial Dasar Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk.
Senin, 28 November 2011
Minggu, 27 November 2011
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1. PELAPISAN SOSIAL
A. Definisi
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ininmaka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
Menurut Theodorson dkk. didalam Dictionary of Sociology, oleh mereka dikatakan bahwa" pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) didalam pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan".
Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau primidi, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
B. Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno/primitf. Didalam organisasi masyarakat primitif pun dimana belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
1. adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
2. adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
3. adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
4. adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum.
5. adanya pembagian kerja didalam suku itu sendiri.
6. adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidak samaan ekonomi itu secara umum.
Jika kita tidak dapat menemukan masyarakat yang tidak berlapis-lapis diantara masyarakat yang primitif, maka lebih tidak mungkin lagi untuk menemukannya didalam masyarakat yang telah lebih maju bervariasi, tetapi pada dasarnya pelapisan masyarakat itu ada dimana-mana dan disepanjang waktu.
C. Terjadinya Pelapisan Sosial
#terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis.
#terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Didalam sitem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, antara lain sitem fungsional dan sistem skalar.
D. Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
1. sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
2. sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
2. KESAMAAN DERAJAT
1. Persamaan Hak
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti dalampasal 1, pasal 2 ayat 3, dan pasal 7.
2. Persamaan derajat Di Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27 ayat 1, 27 ayat 2, 28, 29 ayat 2, dan 31.
3. ELITE DAN MASSA
1).Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial. Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain:
a. elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan proses kehidupan masyarakat secara keselruruhan
b. faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan yang baik
c. dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang besar
d. imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya
2). Massa
istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan yang dalam beberapa hal menyerupai crowd. Terdapat beberapa hal yang penting sebagai ciri-ciri yang membedakan didalam massa:
1. keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial
2. massa merupakan kelompok yang anonim
3. sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
4. very loosely organized.
4. PEMBAGIAN PENDAPATAN
1. Komponen Pendapatan
Pada dasarnya dalam kehidupan ekonomi itu hany ada 2 kelompok yaitu rumah tangga produsen dan rumah tangga konsumen. Pemilik faktor produksi yang telah menyerahkan atau mengikutsertakan faktor produksinya kedalam proses produksi akan memperoleh balas jasa. pemilik alam(tanah) akan memperoleh sewa. Pemilik tenaga akan memperoleh upah. Pemilik modal akan memperoleh bunga dan pengusaha akan memperoleh keuntungan.
2. Komponen Pendapatan
terdiri dari 4 bagian yaitu sewa tanah, upah, bunga modal, dan laba pengusaha.
Kesimpulan yang bisa saya buat yaitu menurut saya manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan berbagai suku, berbagai kedudukan, bermacam-macam derajatnya dan sebagainya. Kalau membahas tentang persamaan derajat, di Indonesia sendiri menurut saya masih terjadi kesenjangan sosial, yaitu perbedaan dan diskriminasi derajat. Contohnya banyak dari kalangan atas yang mencomooh kalangan menengah dan kebawah, mereka hidup berfoya-foya tanpa memikirkan bahwa masih banyak saudara-saudara kita yang membutuhkan atau kekurangan. Sebagai contoh lain lagi, tentang menteri-menteri dan anggota-anggota DPR yang diberikan mobil mewah oleh pemerintah sedangkan uangnya merupakan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukannya malah dipergunakan untuk menambah fasilitas bagi menteri dan DPR karena masih banyak kemiskinan di Indonesia yang sampai saat ini masih belum bisa diatasi oleh pemerintah.
Sumber: MKDU Ilmu Sosial Dasar Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk.
A. Definisi
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ininmaka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
Menurut Theodorson dkk. didalam Dictionary of Sociology, oleh mereka dikatakan bahwa" pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) didalam pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan".
Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau primidi, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
B. Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno/primitf. Didalam organisasi masyarakat primitif pun dimana belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
1. adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
2. adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
3. adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
4. adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum.
5. adanya pembagian kerja didalam suku itu sendiri.
6. adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidak samaan ekonomi itu secara umum.
Jika kita tidak dapat menemukan masyarakat yang tidak berlapis-lapis diantara masyarakat yang primitif, maka lebih tidak mungkin lagi untuk menemukannya didalam masyarakat yang telah lebih maju bervariasi, tetapi pada dasarnya pelapisan masyarakat itu ada dimana-mana dan disepanjang waktu.
C. Terjadinya Pelapisan Sosial
#terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis.
#terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Didalam sitem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, antara lain sitem fungsional dan sistem skalar.
D. Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
1. sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
2. sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
2. KESAMAAN DERAJAT
1. Persamaan Hak
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti dalampasal 1, pasal 2 ayat 3, dan pasal 7.
2. Persamaan derajat Di Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27 ayat 1, 27 ayat 2, 28, 29 ayat 2, dan 31.
3. ELITE DAN MASSA
1).Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial. Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain:
a. elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan proses kehidupan masyarakat secara keselruruhan
b. faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan yang baik
c. dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang besar
d. imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya
2). Massa
istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan yang dalam beberapa hal menyerupai crowd. Terdapat beberapa hal yang penting sebagai ciri-ciri yang membedakan didalam massa:
1. keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial
2. massa merupakan kelompok yang anonim
3. sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
4. very loosely organized.
4. PEMBAGIAN PENDAPATAN
1. Komponen Pendapatan
Pada dasarnya dalam kehidupan ekonomi itu hany ada 2 kelompok yaitu rumah tangga produsen dan rumah tangga konsumen. Pemilik faktor produksi yang telah menyerahkan atau mengikutsertakan faktor produksinya kedalam proses produksi akan memperoleh balas jasa. pemilik alam(tanah) akan memperoleh sewa. Pemilik tenaga akan memperoleh upah. Pemilik modal akan memperoleh bunga dan pengusaha akan memperoleh keuntungan.
2. Komponen Pendapatan
terdiri dari 4 bagian yaitu sewa tanah, upah, bunga modal, dan laba pengusaha.
Kesimpulan yang bisa saya buat yaitu menurut saya manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan berbagai suku, berbagai kedudukan, bermacam-macam derajatnya dan sebagainya. Kalau membahas tentang persamaan derajat, di Indonesia sendiri menurut saya masih terjadi kesenjangan sosial, yaitu perbedaan dan diskriminasi derajat. Contohnya banyak dari kalangan atas yang mencomooh kalangan menengah dan kebawah, mereka hidup berfoya-foya tanpa memikirkan bahwa masih banyak saudara-saudara kita yang membutuhkan atau kekurangan. Sebagai contoh lain lagi, tentang menteri-menteri dan anggota-anggota DPR yang diberikan mobil mewah oleh pemerintah sedangkan uangnya merupakan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukannya malah dipergunakan untuk menambah fasilitas bagi menteri dan DPR karena masih banyak kemiskinan di Indonesia yang sampai saat ini masih belum bisa diatasi oleh pemerintah.
Sumber: MKDU Ilmu Sosial Dasar Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk.
Minggu, 30 Oktober 2011
Warga Negara dan Negara
1. Hukum, Negara, dan Pemerintah
a). Hukum
Ciri-ciri hukum: adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Sumber-sumber hukum: dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dll. Sedangkan sumber hukum formal yaitu: UU(statute), kebiasaan(costum), keputusan-keputusan hakim(yurisprudensi), traktat, dan pendapat sarjana hukum.
Pembagian hukum:
1. menurut sumbernya: hukum UU, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi.
2. menurut bentuknya: hukum tertulis(hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis tidak dikodifikasikan) dan huku tak tertulis.
3. menurut tempat berlakunya: hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja.
4. menurut waktu berlakunya: ius constitutum, ius constituendum, dan hukum asasi(alam).
5. menurut cara mempertahankannya: hukum material dan hukum formal.
6. menurut sifatnya: hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.
7. menurut wujudnya: hukum obyektif dan hukum subyektif.
8. menurut isinya: hukum privat dan hukum publik.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, perannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu:
1. jangan mengidentifikasikan hukum dengan kebenaran keadilan.
2. tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3. hukum teap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4. meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5. hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atau kekuasaan
6. macam-macam hukum terlalu dipukulratakan
7. jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
8.jangan mencampur adikkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9. jangan mencampur adukkan law in activis dengan law in books dari aparat penegak hukum
10. jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
Oleh karena itu, hukum tidak dapat dipahami tanpa memperhatikan faktor sosial budaya dan struktur negara, dan masyarakat tidak mungkin bermakna dan berada tanpa hukum, mulai bayi sampai dewasa, menikah dan meninggal dunia perlu ketentuan perundang-undangan yang mengaturya, bahkan masuk surga sekalipun.
b). Negara
Negara merupakan alat dari masyarakant yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu:
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat-sifat negara: memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
Bentuk negara:
1. negara kesatuan(suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
a). negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
- keuntungannya: adanya peraturan yang sama diseluruh negara dan penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara
-kerugiannya: menumpuknya pekerjaan dipemerintah pusat dan terlambatnya putusan-putusan dari pusat; keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah; serta rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah
b). negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
2. negara serikat/negara federasi(negara yang terjadi dari penggaungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka).
Ciri-ciri negara serikat:
*ada negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk negara serikat
*ada 2 pembuat UUD yaitu pemerintah federal dan pemerintah negara bagian sehingga ada 2 UUD yang berlaku
*pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal
Unsur-unsur negara: harus ada wilayahnya, harus ada rakyatnya, harus ada pemerintahnya, harus ada tujuannya, dan mempunyai kedaulatan.
Tujuan negara Republik Indonesia
-melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
-memajukan kesejahteraan umum
-mencerdaskan kehidupan bangsa
-ikut melaksanakan ketertiban dunia
c). Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah. Dalam pengertian umum sering dicampur adukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan, untuk membedakan keduanya harus kita berikan dalam arti luas dan arti sempit antara lain:
1. pemerintahan
#dalam arti luas
-segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
-segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu(suatu negara) demi tercapainya tujuan negara
#dalam arti sempit
-kalau kita engikuti Montesquieu maka hanyalah tugas, kewajiban, dan kekuasaan negara dibidang eksekutif
-kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara dibidang bestuur
2. pemerintah
#dalam arti luas
adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya(aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
#dalam arti sempit
adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
2. Warganegara dan Negara
Unsur terpenting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggaldidalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
1. Asas kewarganegaraan
ada 2 kriteria untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara: kriterium kelahiran(terdiri dari ius sanguinis ataupun ius soli); dan naturalisasi atau pewarganegaraan.
Di Indonesia siapa-siapa saja yang menjadi warganegara telah disebutkan didalam pasal 26 UUD 1945 yaitu: yang menjadi warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara; serta syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan UU.
Selanjutnya didalam penjelasan umum UU No. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh: karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkan permohonan, pewarganegaraan, karena atau sebagai akibat dari perkawinan, turut ayah/ibunya dan karena pernyataan.
Kesimpulan yang dapat saya buat yaitu warga negara merupakan bagian dari suatu kesatuan. Tanpa adanya warga negara makan wilayah tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu negara karena negara pasti mempunyai warga negara, pemerintah, hukum, serta aspek-aspek lainnya.
SUMBER:
MKDU Ilmu Sosial Dasar Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk
a). Hukum
Ciri-ciri hukum: adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Sumber-sumber hukum: dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dll. Sedangkan sumber hukum formal yaitu: UU(statute), kebiasaan(costum), keputusan-keputusan hakim(yurisprudensi), traktat, dan pendapat sarjana hukum.
Pembagian hukum:
1. menurut sumbernya: hukum UU, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi.
2. menurut bentuknya: hukum tertulis(hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis tidak dikodifikasikan) dan huku tak tertulis.
3. menurut tempat berlakunya: hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja.
4. menurut waktu berlakunya: ius constitutum, ius constituendum, dan hukum asasi(alam).
5. menurut cara mempertahankannya: hukum material dan hukum formal.
6. menurut sifatnya: hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.
7. menurut wujudnya: hukum obyektif dan hukum subyektif.
8. menurut isinya: hukum privat dan hukum publik.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, perannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu:
1. jangan mengidentifikasikan hukum dengan kebenaran keadilan.
2. tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3. hukum teap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4. meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5. hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atau kekuasaan
6. macam-macam hukum terlalu dipukulratakan
7. jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
8.jangan mencampur adikkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9. jangan mencampur adukkan law in activis dengan law in books dari aparat penegak hukum
10. jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
Oleh karena itu, hukum tidak dapat dipahami tanpa memperhatikan faktor sosial budaya dan struktur negara, dan masyarakat tidak mungkin bermakna dan berada tanpa hukum, mulai bayi sampai dewasa, menikah dan meninggal dunia perlu ketentuan perundang-undangan yang mengaturya, bahkan masuk surga sekalipun.
b). Negara
Negara merupakan alat dari masyarakant yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu:
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat-sifat negara: memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
Bentuk negara:
1. negara kesatuan(suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
a). negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
- keuntungannya: adanya peraturan yang sama diseluruh negara dan penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara
-kerugiannya: menumpuknya pekerjaan dipemerintah pusat dan terlambatnya putusan-putusan dari pusat; keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah; serta rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah
b). negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
2. negara serikat/negara federasi(negara yang terjadi dari penggaungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka).
Ciri-ciri negara serikat:
*ada negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk negara serikat
*ada 2 pembuat UUD yaitu pemerintah federal dan pemerintah negara bagian sehingga ada 2 UUD yang berlaku
*pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal
Unsur-unsur negara: harus ada wilayahnya, harus ada rakyatnya, harus ada pemerintahnya, harus ada tujuannya, dan mempunyai kedaulatan.
Tujuan negara Republik Indonesia
-melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
-memajukan kesejahteraan umum
-mencerdaskan kehidupan bangsa
-ikut melaksanakan ketertiban dunia
c). Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah. Dalam pengertian umum sering dicampur adukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan, untuk membedakan keduanya harus kita berikan dalam arti luas dan arti sempit antara lain:
1. pemerintahan
#dalam arti luas
-segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
-segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu(suatu negara) demi tercapainya tujuan negara
#dalam arti sempit
-kalau kita engikuti Montesquieu maka hanyalah tugas, kewajiban, dan kekuasaan negara dibidang eksekutif
-kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara dibidang bestuur
2. pemerintah
#dalam arti luas
adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya(aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
#dalam arti sempit
adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
2. Warganegara dan Negara
Unsur terpenting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggaldidalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
1. Asas kewarganegaraan
ada 2 kriteria untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara: kriterium kelahiran(terdiri dari ius sanguinis ataupun ius soli); dan naturalisasi atau pewarganegaraan.
Di Indonesia siapa-siapa saja yang menjadi warganegara telah disebutkan didalam pasal 26 UUD 1945 yaitu: yang menjadi warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara; serta syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan UU.
Selanjutnya didalam penjelasan umum UU No. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh: karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkan permohonan, pewarganegaraan, karena atau sebagai akibat dari perkawinan, turut ayah/ibunya dan karena pernyataan.
Kesimpulan yang dapat saya buat yaitu warga negara merupakan bagian dari suatu kesatuan. Tanpa adanya warga negara makan wilayah tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu negara karena negara pasti mempunyai warga negara, pemerintah, hukum, serta aspek-aspek lainnya.
SUMBER:
MKDU Ilmu Sosial Dasar Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk
Sabtu, 29 Oktober 2011
Pemuda dan Sosialisasi
Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
Dalam pembicaraan Dekan FISIP-UI, Dr. Manasse Malo, Ketua Jurusan Psikologi Sosial-UI Drs. Enoch Markum dan Staf Pengajar Jurusan Komunikasi Massa Drs. Zulkarimen Nasution M.Sc dalam seminar "Remaja dalam Prospek Perubahan Sosial" di Gedung Sarwahita Komplek UI Rawamangun, mengatakan "Masa remaja adalah masa transisi dan secara psikologis sangat problematis, masa ini memungkinkan mereka berada dalam anomi(keadaan tanpa norma atau hukum, Red) alibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua"
Anomi, menurut Enoch Markum, muncul akibat keanekaragaman dan kekaburan norma. Masyarakat yang diharapkan mampu memberikan jawaban, juga berada dalam keadaan transisi, sehingga tidak mampu memberikan apa yang dinginkan remaja. Sedangkan mengenai orientasi mendua, menurut Dr. Male, adalah orientasi yang bertumpu pada harapan orangtua, masyarakat dan bangsa yang sering bertentangan dengan keterikatan serta loyalitas terhadap peer(teman sebaya), apakah itu dilingkungan belajar(sekolah) atau diluar sekolah. Sementara itu, Zulkarimen Nasution mengutip pendapat ahli komunikasi J. Kapper dalam bukunya The Effect of Mass Communication mengatakan kondisi bimbang yang dialami para remaja menyebabkan mereka melahap semua isi informasi tanpa seleksi. Dengan demikian, remaja adalah kelompok potensial yang mudah dipengaruhi media massa, apapun bentuknya.
Massa remaja yang merupakan periode peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa, ditandai beberapa ciri, antara lain:
1. Keinginan memenuhi dan menyatakan identitas diri
2. Kemampuan melepas diri dari ketergantuangan orangtua
3. Kebutuhan memperoleh akseptabilitas ditengah sesama remaja.
Ciri-ciri ini menyebabkan kecenderungan remaja melahap begitu saja arus informasi yang serasi dengan selera dan keinginan mereka. Sebagai jalan keluar ahli komunikasi melihat perlunya membekali remaja dengan keterampilan berinformasi yang mencakup kemampuan menemukan, meilih, menggunakan, dan mengevaluasi informasi.
Dapat disimpulkan bahwa masalah kepemudaan dapat ditinjau dari 2 asumsi yaitu:
1. Penghayatan mengenai proses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah, dan setiap fragmen mempunyai artinya sendiri-sendiri.
2. Posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri.
Pemuda dan Identitas
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Disamping menghadapi beragai permasalahan, pemuda memiliki potensi-potensi yang melekat pada dirinya dan sangat penting artinya sebagai sumber daya manusia. Oleh karena itu, pada tahapan pengembangan dan pembinaannya hendaknya harus sesuai dengan asas, arah, dan tujuan pengembangan dan pembinaan generasi muda didalam jalur-jalur pembinaan yang tepat serta senantiasa bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional sebagaimana terkandung didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV. Proses sosialisasi generasi muda adalah suatu proses yang sangat menentukan kempuan diri pemuda untuk menselaraskan diri ditengah-tengah kehidupan masyarakatnya.
2. Potensi-potensi generasi muda/pemuda
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri. Proses soasialisasi sebenarnya berawal dari dalam keluarga. Melalui proses soalisasi, individu(pemuda) akan terwarna cara berpikir dan ebiasaan-kebiasaan hidpunya dengan proses sosialisasi, individu menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Kepribadian seseorang melalui proses sosialisasi dapat terbentik dimana kepribadian itu merupakan suatu komponen pemberi atau penyebabwarna dari wujud tingkah laku sosial manusia, jadi dalam hal ini sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari aggota masyarakat dalam hubungannya dengan sistem sosial.
Tujuan pokok sosialisasi:
1. individu harus diberi ilmu pengetahuan(keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak dimasyarakat.
2. individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
3.pengendalian fungsi-funsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
4. bertingah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada.
kesimpulan: menurut pendapat saya, pemuda itu adalah manusia yang masih labil dan membutuhkan sosialisasi atau bersosialisasi terhadap dunia pendidikan, keluarga, masyakat, dan sebagainya. kita sebagai salah satu pemuda Indonesia juga membutuhkan yang namanya sosialisasi bahkan kita melakukan sosialisasi kita dalam kehidupan sehari-hari. perlu juga ada batasan-batasan yang harus kita ingat dan kita dapat memilih mana yang baik dan mana yang tidak baik dalam bersosialisasi terhadap apapun itu.
SUMBER:
MKDU Ilmu Sosial Dasar Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk
Dalam pembicaraan Dekan FISIP-UI, Dr. Manasse Malo, Ketua Jurusan Psikologi Sosial-UI Drs. Enoch Markum dan Staf Pengajar Jurusan Komunikasi Massa Drs. Zulkarimen Nasution M.Sc dalam seminar "Remaja dalam Prospek Perubahan Sosial" di Gedung Sarwahita Komplek UI Rawamangun, mengatakan "Masa remaja adalah masa transisi dan secara psikologis sangat problematis, masa ini memungkinkan mereka berada dalam anomi(keadaan tanpa norma atau hukum, Red) alibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua"
Anomi, menurut Enoch Markum, muncul akibat keanekaragaman dan kekaburan norma. Masyarakat yang diharapkan mampu memberikan jawaban, juga berada dalam keadaan transisi, sehingga tidak mampu memberikan apa yang dinginkan remaja. Sedangkan mengenai orientasi mendua, menurut Dr. Male, adalah orientasi yang bertumpu pada harapan orangtua, masyarakat dan bangsa yang sering bertentangan dengan keterikatan serta loyalitas terhadap peer(teman sebaya), apakah itu dilingkungan belajar(sekolah) atau diluar sekolah. Sementara itu, Zulkarimen Nasution mengutip pendapat ahli komunikasi J. Kapper dalam bukunya The Effect of Mass Communication mengatakan kondisi bimbang yang dialami para remaja menyebabkan mereka melahap semua isi informasi tanpa seleksi. Dengan demikian, remaja adalah kelompok potensial yang mudah dipengaruhi media massa, apapun bentuknya.
Massa remaja yang merupakan periode peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa, ditandai beberapa ciri, antara lain:
1. Keinginan memenuhi dan menyatakan identitas diri
2. Kemampuan melepas diri dari ketergantuangan orangtua
3. Kebutuhan memperoleh akseptabilitas ditengah sesama remaja.
Ciri-ciri ini menyebabkan kecenderungan remaja melahap begitu saja arus informasi yang serasi dengan selera dan keinginan mereka. Sebagai jalan keluar ahli komunikasi melihat perlunya membekali remaja dengan keterampilan berinformasi yang mencakup kemampuan menemukan, meilih, menggunakan, dan mengevaluasi informasi.
Dapat disimpulkan bahwa masalah kepemudaan dapat ditinjau dari 2 asumsi yaitu:
1. Penghayatan mengenai proses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah, dan setiap fragmen mempunyai artinya sendiri-sendiri.
2. Posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri.
Pemuda dan Identitas
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Disamping menghadapi beragai permasalahan, pemuda memiliki potensi-potensi yang melekat pada dirinya dan sangat penting artinya sebagai sumber daya manusia. Oleh karena itu, pada tahapan pengembangan dan pembinaannya hendaknya harus sesuai dengan asas, arah, dan tujuan pengembangan dan pembinaan generasi muda didalam jalur-jalur pembinaan yang tepat serta senantiasa bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional sebagaimana terkandung didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV. Proses sosialisasi generasi muda adalah suatu proses yang sangat menentukan kempuan diri pemuda untuk menselaraskan diri ditengah-tengah kehidupan masyarakatnya.
- Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
- Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda disusun berdasarkan: landasan idiilnya pancasil, landasan konstitusionalnya: UUD 1945, landasan strategisnya: garis-garis besar haluan negara, landasan historisnya: sumpah pemuda tahun 1928 dan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945., dan yang terakhir adalah landasan normatif: etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat.
Dalam hal ini pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut 2 pengertian pokok yaitu: a). generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya.
b). generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
- Masalah dan Potensi Generasi Muda
2. Potensi-potensi generasi muda/pemuda
- idealisme dan gaya kritis
- dinamika dan kreatifitas
- keberanian mengambil resiko
- optimis dan kegairahan semangat
- sikap kemandirian dan disiplin murni
- terdidik
- keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
- patriotisme dan nasionalisme
- sikap kestaria
- kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri. Proses soasialisasi sebenarnya berawal dari dalam keluarga. Melalui proses soalisasi, individu(pemuda) akan terwarna cara berpikir dan ebiasaan-kebiasaan hidpunya dengan proses sosialisasi, individu menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Kepribadian seseorang melalui proses sosialisasi dapat terbentik dimana kepribadian itu merupakan suatu komponen pemberi atau penyebabwarna dari wujud tingkah laku sosial manusia, jadi dalam hal ini sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari aggota masyarakat dalam hubungannya dengan sistem sosial.
Tujuan pokok sosialisasi:
1. individu harus diberi ilmu pengetahuan(keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak dimasyarakat.
2. individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
3.pengendalian fungsi-funsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
4. bertingah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada.
kesimpulan: menurut pendapat saya, pemuda itu adalah manusia yang masih labil dan membutuhkan sosialisasi atau bersosialisasi terhadap dunia pendidikan, keluarga, masyakat, dan sebagainya. kita sebagai salah satu pemuda Indonesia juga membutuhkan yang namanya sosialisasi bahkan kita melakukan sosialisasi kita dalam kehidupan sehari-hari. perlu juga ada batasan-batasan yang harus kita ingat dan kita dapat memilih mana yang baik dan mana yang tidak baik dalam bersosialisasi terhadap apapun itu.
SUMBER:
MKDU Ilmu Sosial Dasar Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk
Kamis, 29 September 2011
Hubungan antara Individu, Keluarga, dan Masyarakat
Individu berasal dari kata latin "individuum" yg artinya "yang tak terbagi". Jadi merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Dalam ilmu sosial, individu menekankan penyelidikan kepada kenyataan-kenyataan hidup yang istimewa yang tak seberapa mempengaruhi kehidupan manusia.
Sedangkan masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.
Jadi saya menyimpulkan bahwa hubungan antara individu keluarga dan masyarakat adalah kita sebagai individu perlu berinteraksi atau bersosialisasi didalam kemasyarakatan. Karena kita diciptakan untuk hidup saling membutuhkan dan tolong menolong antar sesama individu baik dikeluarga maupun masyarakat. Kita dilahirkan sebagai individu, kemudian kita dibesarkan dan dididik dikeluarga kita masing-masing, yaitu oleh orangtua. Orangtua adalah orang-orang yang pertama kalinya mendidik dan mengarahkan kita sebelum kita mengenal dunia luar. Dan didalam keluarga kita bisa mengadakan interaksi-interaksi atau komunikasi-komunikasi, baik kepada orangtua maupun kepada adik-adik atau kakak-kakak kita. Setelah itu kita berinteraksi di masyarakat. Baik keluarga maupun masyarakat pastinya akan memberikan dampak positf bahkan dampak negatif kepada kita, baik dalam aspek pergaulan, pengetahuan, tingkah laku, kesopanan, dsb. Maka dari itu saya menyimpulkan bahwa antara individu, keluarga, dan masyarakat saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
Sumber: Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk
Sumber: Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk
Hubungan antara Penduduk Masyarakat dan Kebudayaan
Kebudayaan mempunyai hubungan yang erat dengan masyarakat. Segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat di tentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilahnya adalah “cultural-determinism”. Hubungan antara penduduk, masyarakat, dan kebudayaan yaitu penduduk menyebabkan terjadinya masyarakat dan masyarakat memiliki kebudayaan masing-masing. Ketiga hal tersebut tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.
Ada 5 macam opini-opini tentang kebudayaan, antara lain:
- Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri(Cultural-Determinism). Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.
- Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
- Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
- Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari keempat opini tersebut, saya menyimpulkan bahwa kebudayaan merupakan ciri khas yang dimiliki oleh suatu penduduk masyarakat yang terlahir secara turun temurun dari suatu daerah atau negara. Kebudayaan diantara lain adalah berupa kepercayaan, adat istiadat, kesenian, moral, nilai-nilai serta norma-norma, dsb.
Pertumbuhan penduduk yang makin cepat mendorong pertumbuhan aspek-aspek kehidupan yang meliputi aspek sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, dsb. Berbeda dengan makhluk lain, manusia mempunyai kelebihan dalam kehidupannya. Manusia dapat memanfaatkan dan mengembangkan akal budinya. Pemanfaatan dan pengembangan akal budi telah terungkap pada perkembangan kebudayaan, baik kebudayan rohaniah maupun kebudayaan kebendaan.Akibat dari perkembangan kebudayaan ini, telah mengubah cara berpikir manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Penduduk masyarakat dan kebudayaan merupakan konsep-konsep yang satu sama lain sangat berdekatan dan berhubungan. Bermukimnya penduduk dalam suatu wilayah tertentu dalam waktu yang tertentu pula, memungkinkan untuk terbentuknya masyarakat di wilayah tersebut. Ini berarti masyarakat akan terbentuk bila ada penduduknya sehingga tidak mungkin akan ada masyarakat tanpa penduduk, masyarakat terbentuk karena penduduk.
Penduduk masyarakat dan kebudayaan merupakan konsep-konsep yang satu sama lain sangat berdekatan dan berhubungan. Bermukimnya penduduk dalam suatu wilayah tertentu dalam waktu yang tertentu pula, memungkinkan untuk terbentuknya masyarakat di wilayah tersebut. Ini berarti masyarakat akan terbentuk bila ada penduduknya sehingga tidak mungkin akan ada masyarakat tanpa penduduk, masyarakat terbentuk karena penduduk.
Demikian pula hubungan antara masyarakat dan kebudayaan, ini merupakan dwi tunggal, hubungan dua yang satu dalam arti bahwa kebudayaan merukan hasil dari suatu masyarakat, kebudayaan hanya akan bisa lahir, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Tetapi juga sebaliknya tidak ada suatu masyarakat yang tidak didukung oleh kebudayaan. Hubungan antara masyarakat dan kebudayaan inipun juga merupakan suatu hubungan yang saling menentukan.
Sumber: Buku Ilmu Sosial Dasar (MKDU), Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk