"Bank
Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan
nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang
rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta
kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin
pada perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, Bank
Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian
informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa setiap awal
tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter, dan serta rencana
kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter pada tahun yang akan
datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan
DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang."
:: Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
:: Sebagai Badan Hukum
Status
Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata
ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia
berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
MISI, VISI DAN
SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA
:: Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui
pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan
untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.
:: Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya
(kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai
strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
:: Nilai-Nilai Strategis
Kompetensi - Integritas - Transparansi - Akuntabilitas
- Kebersamaan (KITA - Kompak)
:: Sasaran Strategis
Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis
tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang,
yaitu :
- Terpeliharanya Kestabilan Moneter
- Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan
- Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel
- Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter
- Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi
- Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran
- Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi
- Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum
- Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.
TUJUAN
DAN TUGAS BANK INDONESIA
::
Tujuan Tunggal
Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek
pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua
tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus
dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian,
tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan
mudah.
:: Tiga Pilar Utama
AKUNTABILITAS
Undang-Undang
Bank Indonesia No. 23/1999 menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam
setiap pelaksanaan tugas, wewenang dan anggaran Bank Indonesia. Akuntabilitas
dan transparansi yang dituntut dari Bank Indonesia tersebut dimaksudkan agar
semua pihak yang berkepentingan dapat ikut melakukan pengawasan terhadap setiap
langkah kebijakan yang ditempuh oleh Bank Indonesia.
Dari
segi pelaksanaan tugas dan wewenang, prinsip akutabilitas dan transparansi diterapkan
dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka
melalui media massa, pada setiap awal tahun, mengenai evaluasi pelaksanaan
kebijakan moneter pada tahun sebelumnya, serta rencan kebijakan moneter dan
penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi
tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
Sejalan
dengan fungsi pengawasan yang diemban oleh DPR, Bank Indonesia juga diwajibkan
untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya
kepada DPR setiap triwulan atau sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR.
Demi
tercapainya transparansi di bidang anggaran, Bank Indonesia berkewajiban
menyampaikan anggaran tahunannya kepada DPR. Disamping itu, Laporan Keuangan
Tahunan Bank Indonesia juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
untuk diteliti dan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.
Bank
Indonesia juga diwajibkan menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia. Masih merupakan bagian dari transparansi,
Bank Indonesia secara berkala menerbitkan berbagai publikasi seperti Laporan
Mingguan, Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia Bulanan, Tinjauan Kebijakan
Moneter Bulanan, Perkembangan Ekonomi dan Moneter Triwulanan, Laporan
Triwulanan Perkembangan Kebijakan Moneter, dan Laporan Tahunan.
Disamping
itu, Bank Indonesia juga telah mempunyai homepage sendiri (http://www.bi.go.id) yang dapat diakses oleh
siapa saja yang ingin memperoleh informasi mengenai Bank Indonesia.
Sumber :
www.bi.go.id