Minggu, 30 Oktober 2011

Warga Negara dan Negara

1. Hukum, Negara, dan Pemerintah
a). Hukum

Ciri-ciri hukum: adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Sumber-sumber hukum: dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dll. Sedangkan sumber hukum formal yaitu: UU(statute), kebiasaan(costum), keputusan-keputusan hakim(yurisprudensi), traktat, dan pendapat sarjana hukum.

Pembagian hukum:
1. menurut sumbernya: hukum UU, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi.
2. menurut bentuknya: hukum tertulis(hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis tidak dikodifikasikan) dan huku tak tertulis.
3. menurut tempat berlakunya: hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja.
4. menurut waktu berlakunya: ius constitutum, ius constituendum, dan hukum asasi(alam).
5. menurut cara mempertahankannya: hukum material dan hukum formal.
6. menurut sifatnya: hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.
7. menurut wujudnya: hukum obyektif dan hukum subyektif.
8. menurut isinya: hukum privat dan hukum publik.

Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, perannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu:
1. jangan mengidentifikasikan hukum dengan kebenaran keadilan.
2. tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3. hukum teap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4. meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5. hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atau kekuasaan
6. macam-macam hukum terlalu dipukulratakan
7. jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
8.jangan mencampur adikkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9. jangan mencampur adukkan law in activis dengan law in books dari aparat penegak hukum
10. jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
   Oleh karena itu, hukum tidak dapat dipahami tanpa memperhatikan faktor sosial budaya dan struktur negara, dan masyarakat tidak mungkin bermakna dan berada tanpa hukum, mulai bayi sampai dewasa, menikah dan meninggal dunia perlu ketentuan perundang-undangan yang mengaturya, bahkan masuk surga sekalipun.

b). Negara
Negara merupakan alat dari masyarakant yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu:
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Sifat-sifat negara: memaksa, monopoli, dan mencakup semua.

Bentuk negara:
1. negara kesatuan(suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
a). negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
- keuntungannya: adanya peraturan yang sama diseluruh negara dan penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara
-kerugiannya: menumpuknya pekerjaan dipemerintah pusat dan terlambatnya putusan-putusan dari pusat; keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah; serta rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah
b). negara kesatuan dengan sistem desentralisasi

2. negara serikat/negara federasi(negara yang terjadi dari penggaungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka).

Ciri-ciri negara serikat:
*ada negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk negara serikat
*ada 2 pembuat UUD yaitu pemerintah federal dan pemerintah negara bagian sehingga ada 2 UUD yang berlaku
*pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal

Unsur-unsur negara: harus ada wilayahnya, harus ada rakyatnya, harus ada pemerintahnya, harus ada tujuannya, dan mempunyai kedaulatan.

Tujuan negara Republik Indonesia
-melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
-memajukan kesejahteraan umum
-mencerdaskan kehidupan bangsa
-ikut melaksanakan ketertiban dunia

c). Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah. Dalam pengertian umum sering dicampur adukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan, untuk membedakan keduanya harus kita berikan dalam arti luas dan arti sempit antara lain:
1. pemerintahan
#dalam arti luas
-segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
-segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu(suatu negara) demi tercapainya tujuan negara
#dalam arti sempit
-kalau kita engikuti Montesquieu maka hanyalah tugas, kewajiban, dan kekuasaan negara dibidang eksekutif
-kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara dibidang bestuur

2. pemerintah
#dalam arti luas
adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya(aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
#dalam arti sempit
adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

2. Warganegara dan Negara
Unsur terpenting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggaldidalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
1. Asas kewarganegaraan
ada 2 kriteria untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara: kriterium kelahiran(terdiri dari ius sanguinis ataupun ius soli); dan naturalisasi atau pewarganegaraan.

Di Indonesia siapa-siapa saja yang menjadi warganegara telah disebutkan didalam pasal 26 UUD 1945 yaitu: yang menjadi warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara; serta syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan UU.
Selanjutnya didalam penjelasan umum UU No. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh: karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkan permohonan, pewarganegaraan, karena atau sebagai akibat dari perkawinan, turut ayah/ibunya dan karena pernyataan.
Kesimpulan yang dapat saya buat yaitu warga negara merupakan bagian dari suatu kesatuan. Tanpa adanya warga negara makan wilayah tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu negara karena negara pasti mempunyai warga negara, pemerintah, hukum, serta aspek-aspek lainnya.

SUMBER:
MKDU Ilmu Sosial Dasar Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar